Makalah Ekonomi Koperasi
TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 2
NAMA KELOMPOK : 1. AGNES PRICILIA (20217265)
2. DZIKRINA ISTIGHFARANI
(21217856)
3. FARHAN MASYARA (26217816)
4. NAUVAL TUFAIL RAMADHANA
(24217467)
5.
ROSIDAH PANJAITAN (25217400)
6. VINI APRILIA SALSABILA
(26217103)
KELAS :
2EB15
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
1.
Bentuk organisasi
- Menurut Hanel à Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum.
- Menurut Ropke à Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
- di Indonesia à Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki tanggungjawab
- Pengurus
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
Tugas
•
Mengelola koperasi dan usahanya
•
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
•
Menyelenggaran Rapat
Anggota
•
Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban
•
Maintenance daftar anggota
dan pengurus
Wewenang
•
Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
•
Meningkatkan peran koperasi
- Pengelola
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab :
·
Membantu memberikan usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standar
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
- Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas :
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
Wewenang :
·
Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
·
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.
Pola manajemen
Dilihat dari
perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan
dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta
dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur
tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
a.
Pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
b.
Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
c.
Pengelola bertanggung jawab
kepada pengurus
d.
Pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal
32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat
anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya manajemen
yang partisipatif
·
Terdapat pola job
descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
4.
Pengertian badan
usaha koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
5.
Tujuan dan nilai
koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945".
6.
Tujuan koperasi
·
Meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya
·
Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·
Memaksimalkan nilai
perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri, dan
·
Meminimumkan biaya,
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
7.
Keterbatasan teori
perusahaan
Tujuan perusahaan saat ini tidak hanya untuk memaksimumkan
nilai perusahaan. Pernyataan ini pun didukung oleh beberapa tokoh diantaranya:
a. Maximization of sales (William Banmoldb), yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern
akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai
untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
b.
Maximization
of management utility (Oliver Williamson), yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
c.
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon), Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
8.
Teori laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil,
baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain.
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1)
Teori
Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
2)
Teori
Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3)
Teori
Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
4)
Teori
Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam
teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang
berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah
kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena
itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
5)
Teori
Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal.
9.
Fungsi laba
Laba suatu
perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber
daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan
konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya
pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri,
sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi
sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar
oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
10.
Kegiatan usaha
koperasi
Kegiatan
Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan
koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi
oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi
unit desa (KUD).
Kegiatan-kegiatan
koperasi diantaranya adalah
a.
Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil
sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada
komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang
mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena
adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b.
Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah
peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha
namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan
menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.
Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual
beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya,
beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di
toko-toko. Contoh Lain: -
·
Transaksi biaya
listrik dan telepon
·
Arisan
antar anggota Koperasi
·
memasarkan
hasil produksi barang
11.
Status dan motif
anggota koperasi
Status anggota koperasi suatu
badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai
(user) . Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi .Ditinjau dari sudut
status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi .
Sebagai konsekuensinya, persyaratan
keanggotaan koperasi harus lebih selektid dan ditetapkan kualitas minimal
anggota .
Calon anggota paling tidak harus memenuhi
2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan
di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan ekonomi
yang sama. Konsekuensi logis dari kriteria ini ialah bahwa
orang yang menganggur (jobless)
tidak layak menjadi anggota koperasi.
Implikasidari persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadipengguna jasa koperasi
yang baik.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang
pasti,
sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudahmelakukan investasi pada usaha koperasi
yang mempunyai prospek. Pada
saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka
seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang
yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikankebutuhan
ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasiberkembang dan mampu bersaing
di pasar global apabila kedua kriteria minimal di
atas tidak dapat dipenuhi.
Struktur permodalan koperasi akantetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya,
kendatipun usahatersebut memiliki prospek yang
sangat potensial.
12.
Permodalan koperasi
·
Pengertian Permodalan
Koperasi
Modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
·
Sumber - Sumber Modal
Koperasi menurut (UU No. 25/1992)
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c.
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Daftar pustaka
Komentar
Posting Komentar