Koperasi Unit Desa
A.
Pengertian KUD dan
Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit
Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,.misalnya simpan pinjam,
perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang
termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
B.
Dasar Pembentukan
Unit Usaha
Usaha Koperasi
Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha
simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan
produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau
kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut
mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai
unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau
usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan
secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu,
maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C.
Struktur Unit Usaha.
perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha
terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk
menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan
bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang
menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup
tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus
dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya
sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur
unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha
yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah
disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur
unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan
strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu
sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang
menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang
mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian
unit tersebut adalah sebagai berikut :
C1. Bagian Pemeliharaan dan
Pemerahan Susu.
C2. Bagian Produksi dan
Pengolahan.
C3. Bagian Penjualan atau
Pemasaraan.
C4. Bagian Keuangan atau Kas
Kecil.
D.
Pembangunan
Perekonomian Desa.
Berdasarkan
sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di
pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi penawaran
faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil diluar
sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari
kegiayan pertanian.
“Pembangunan
perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan
strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program
yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan
Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian
desa mencakup :
a)
Program pembinaan
kelembagaan.
b)
Program penanaman modal
pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c)
Prograam penyempurnaan
pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d)
Perumusan kebijaksanaan
harga.
Dengan kata lain,
strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan
mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan
menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir ini
banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.
Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan
ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan
pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang
berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark
(1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1.
Meningkatkan produksi dan
kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan
kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat
tenaga kerja pedesaan.
2.
Program perbaikan dan
penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
3.
Penyemlpurnaan kelembagaan
pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan
pedesaan.
Ketiga tombak
pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif
masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi,
konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
Komentar
Posting Komentar