BENTUK BENTUK KOPERASI
A. Berdasarkan
kondisi dan kepentingan :
1.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
B. Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Berdasarkan
Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Berdasarkan
Keanggotaannya
1.
Koperasi Unit
Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Koperasi
berdasarkan PP NO. 60/1959
1.
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. biasanya terdapat di tiap desa di tumbuhkan
koperasi primer
2.
Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah tingkat II (kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi
3.
Koperasi
Gabungan
Koperasi yang beranggotakan 3 koperasi pusat
di tiap daerang tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di ibukota di tumbuhkan induk koperasi
F. Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi
Karyawan
·
Koperasi
Pegawai Negeri
·
KUD
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
Komentar
Posting Komentar