Mengidentifikasi Kinerja Koperasi
TUGAS EKONOMI KOPERASI
DI SUSUN OLEH
Agnes Pricilia 20217265
Dzikrina Istighfarani 21217856
Farhan Masyara 26217816
Moch Rifqi Ramadhani 2b218039
Nauval Tufail Ramadhana 24217467
Rosidah Panjaitan 25217400
Vini Aprilia Salsabila 26217103
DI SUSUN OLEH
Agnes Pricilia 20217265
Dzikrina Istighfarani 21217856
Farhan Masyara 26217816
Moch Rifqi Ramadhani 2b218039
Nauval Tufail Ramadhana 24217467
Rosidah Panjaitan 25217400
Vini Aprilia Salsabila 26217103
JURUSAN S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
“MENGIDENTIFIKASI KINERJA KOPERASI”
v
Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk
melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan ( jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis /
kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998 : 16-17 ) adalah sebagai berikut :
• Faktor individu ( personal factors )
• Faktor kepemimpinan ( leadership factors )
• Faktor kelompok / rekan kerja ( team factors )
• Faktor sistem ( system factors )
• Faktor situasi ( contextual / situational factors )
• Faktor individu ( personal factors )
• Faktor kepemimpinan ( leadership factors )
• Faktor kelompok / rekan kerja ( team factors )
• Faktor sistem ( system factors )
• Faktor situasi ( contextual / situational factors )
v Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Dalam mengukur suatu kinerja, memiliki prinsip juga, yaitu adalah sebagai berikut :
• Kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
• Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
• Kerja yang taidak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
• Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
• Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih – alih sekedar mengetahui tingkat usaha
• Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
• Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
• Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
• Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen
v Kelembagaan Koperasi
secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah
lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan
tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
v Keanggotaan koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa
koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila
persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b. Menerima landasan dan asas koperasi.
c. Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
a. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b. Menerima landasan dan asas koperasi.
c. Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan
koperasi.
a. Terbuka dan sukarela.
b. Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c. Tidak dapat dipindahtangankan.
a. Terbuka dan sukarela.
b. Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c. Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi
dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU
No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun
1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
v Volume usaha koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan
(Sitio, 2001). Dengan demikian volume usaha koperasi adalah akumulasi
penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai dengan akhir tahun
buku. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya dapat dilihat dari besarnya volume
usaha koperasi tersebut. Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dapat
dilihat dari besarnya volume usaha yang diperoleh koperasi setiap tahunnya.
Volume usaha dilihat dari hasil jumlah seluruh unit usaha yang dijalankan oleh
Koperasi Unit Desa (KUD), yang dinyatakan dalam bentuk rupiah (Rp). Usaha
tersebut meliputi pelayanan pembayaran rekening listrik dan telepon,
penggilingan padi, pengadaan pupuk untuk petani, warung serba ada (waserda),
unit simpan pinjam (USP), dan pengadaan pangan.
Koperasi harus berusaha memperbesar volume usaha dan mencari
keuntungan yaitu melalui perolehan pendapatan yang maksimal untuk proses
kegiatan usaha lebih lanjut. Dengan pengelolaan yang baik maka akan diperoleh
hasil yang memuaskan, sehingga akan menambah modal dalam koperasi. Menurut
Iramani (1997:74), peningkatan SHU pada suatu koperasi sangat tergantung pada
kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek volume usaha yang dijalankan oleh
koperasi akan menentukan pendapatannya.
Volume usaha yang dilakukan oleh koperasi harus selalu
dijaga dan sebisa mungkin ditingkatkan setiap tahunnya, sehingga sisa hasil
usaha yang didapatkan koperasi akan terus meningkat pula tiap tahunnya dan pada
akhirnya akan menjamin kelangsungan hidup koperasi unit desa (KUD) itu sendiri.
Berdasarkan landasan teori yang sudah dipaparkan diatas maka dapat diduga bahwa SHU koperasi akan dipengaruhi oleh besar kecilnya permodalan baik yang bersumber modal sendiri maupun modal pinjaman juga dipengaruhi oleh volume usaha. Oleh karena hal tersebut maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah modal sendiri, modal pinjaman dan volume usaha berpengaruh terhadap SHU baik secara parsial maupun simultan.
Berdasarkan landasan teori yang sudah dipaparkan diatas maka dapat diduga bahwa SHU koperasi akan dipengaruhi oleh besar kecilnya permodalan baik yang bersumber modal sendiri maupun modal pinjaman juga dipengaruhi oleh volume usaha. Oleh karena hal tersebut maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah modal sendiri, modal pinjaman dan volume usaha berpengaruh terhadap SHU baik secara parsial maupun simultan.
Volume usaha atau pendapatan dari sebuah koperasi terdapat
beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjual produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
2. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang diterapkan.
1. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjual produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
2. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang diterapkan.
v Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda
dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh
bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan
orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang
dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota
diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih
baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada
anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota
tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di
samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran
simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini
biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal
sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan.
Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi
sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping
tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada
lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak
langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan
dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap
perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu
saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih
baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan
sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
Komentar
Posting Komentar