Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
MAKALAH ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
![]() |
Disusun Oleh:
Dzikrina
Istighfarani
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur ke Hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya
yang telah dilimpahkan kepada kami,akhirnya tugas ini dapat terselesaikan
dengan baik.
Tugas makalah ini pada dasarnya
membentuk kami untuk bisa mengerti dan dapat memahami lebih dalam mengenai mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi.Didalam makalah ini kami
menjelaskan tentang“Bentuk-Bentuk Badan Usaha”.
Dan kami menyadari bahwa tugas
makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan kami.
Untuk itu kami mengaharapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifaat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Depok, 10-Oktober-2017
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar...............................................................................................I
Daftar Isi........................................................................................................1
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang...............................................................................................1
Rumusan Masalah..........................................................................................1
Tujuan ...........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
Bentuk-bentuk Badan Usaha.......................................................................
Perseroan Terbatas.......................................................................................
Koperasi.......................................................................................................
Yayasan ......................................................................................................
Badan Usaha Milik Negara........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan
Usaha
adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha
yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung
maupun tak langsung.
Dalam
melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor
produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor
produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan
dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan
dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal
dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi,
perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
Dengan kata lain
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Sebutkan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha ?
2.
Pengertian
Perseroan Terbatas ?
3.
Pengertian
Koperasi ?
4.
Pengertian
Yayasan ?
5.
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Badan Usaha.
2.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Perseroan Terbatas.
3.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Koperasi.
4.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Yayasan.
5.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produkfsi yang bertujuan mencari keuntungan.Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha dibedakan menjadi 2
yaitu:
1)
Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai
masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba.
Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV,PTdan koperasi.
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan.
·
Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang
kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki
swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian
modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
2)
Badan Usaha Berdasarkan Hukum
·
Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha
yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang
bersangkutan.
·
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
·
Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha
yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
·
Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha
yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
·
Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja
sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan
tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
·
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha
asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan
pemerintah Indonesia.
2.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pembagian PT :
1.
PT
Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang
dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal.Jadi
saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum
dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2.
PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang
dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang
saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari
kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3.
PT Kosong
PT Kosong
adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun
izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.
Ø Kelebihan dari
PT diantaranya sebagai berikut ini:
·
Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara
kontinyu.
·
Para pemegang saham memiliki tanggung jawab
yang terbatas.
·
Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan
dengan pengurus perusahaan.
·
Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi
dan penjualan saham perusahaan.
·
Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan
pemiliknya, dan lain-lain.
Ø Kekurangan dari
PT diantaranya sebagai berikut ini:
·
Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
·
Biaya atau dana organisasi cukup besar.
·
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup
sulit.
·
Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
·
Adanya pemisah antara pemilikan dan
pengendalian, dan lain-lain.
3.
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga
bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota
memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai
hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil dan koperasi memiliki prinsip berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang
tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Ø
Tujuan
Koperasi :
Koperasi tetap
memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para
anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri.Berikut adalah tujuan koperasi,
bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.
Bagi produsen, ada keinginan
untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.
Bagi konsumen, ada keinginan
untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah,
3.
Sedangkan bagi
usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha
yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Ø Macam-macam
Koperasi :
Koperasi
dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di
Indonesia, berikut adalah ulasannya:
1.
Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya
dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang
baik.Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha
dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota.
Contohnya adalah KPRI
2.
Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi
yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus
bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3.
Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau
sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk
beberapa keperluan.Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena
memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter
orang Indonesia.
Ø Prinsip-prinsip Koperasi
Semua
koperasi di indonesia mempunyai prinsip yang sama yakni
1.
Pengelolaan dilakukan dengan demokratis.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, tidak memaksa
dan terbuka
3.
Kemandirian
4.
Pembagian SHU dilakukan dengan adil sejajar
dengan besarnya jasa usaha yang telah dilakukan anggota tersebut
5.
Pemberian balas jasa terbatas pada modal yang
diberikan
Ø Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi di Indonesia telah diatur dan
dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4 yang berisikan sebagai
berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Yayasan
Yayasan
adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan
ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak
mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk
mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi
yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan
dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan
tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi
usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha
yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan
badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik
yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan
usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah
yayasan.
Ø Pihak yang Terkait dalam Yayasan
1)
Pengadilan
Negeri
Pengadilan
negeri adalah sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan
perlindungan hokum dan sekaligus memproses permasalahan hokum.Pengadilan negeri
adalah pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
2)
Notaris
Notaris
adalah pejabat netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian
suatu badan hokum.Notaris umumnya memberikan nasehat hokum dan berada dalam keadaan
netral, tidak memihak pada satu pihak.
3)
Kejaksaan
Kejaksaan
adalah suatu badan hokum yang berwenang untuk menggugat bubar sebuah yayasan
jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu
tertentu.Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan
yayasan. Dalam hal ini, kejaksaan bias dikatakan sebagai pengawal sebuah
yayasan.
4)
Akuntan
Publik
Akuntan
public adalah akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan
tertentu.Tugas akuntan public adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan
perusahaan. Akuntan public akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap
kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah
satu syarat kelayakan sebuah yayasan.Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan
public dapat menyampaikan hal tersebut pada yayasan.
Ø Unsur-Unsur Yayasan
Yayasan
dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1)
Yayasan
adalah perkumpulan orang.
2)
Yayasa dapat
melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
3)
Yayasan
mempunyai harta kekayaan sendiri.
4)
Yayasan
mempunyai kepengurusan.
5)
Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan.
6)
Yayasan
mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7)
Yayasan
dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.
Dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya yayasan, yang berbunyi:
1)
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2)
Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
5.
Badan Usaha
Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Ø
Tujuan
Pendirian BUMN
1)
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2)
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
3)
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector
swasta dan koperasi.
4)
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Ø
Fungsi BUMN
1)
Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
2)
Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3)
Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
4)
Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.
5)
Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
6)
Sebagai
pelopor terhadap sector-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
7)
Pembuka
lapangan kerja.
8)
Penghasil
devisa negara.
9)
Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
10) .pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap
diberbagai lapangan usaha.
Ø
Bentuk-Bentuk
BUMN
1)
BUMN
berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
o
Ciri-ciri
perusahaan perseroan
a.
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b.
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
c.
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
d.
Modalnya
berbentuk saham.
e.
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f.
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
g.
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
h.
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
i.
RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
j.
Dipimpin
oleh direksi.
k.
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
l.
Tujuan utama
memperoleh keuntungan.
m. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
n.
Pegawainya
berstatus pegawai swasta.
o
Contoh Perusahaan
Perseroan (Persero)
·
PT Pertamina
·
PT PLN
·
PT Taspen
·
PT Pegadaian
·
PT Kereta
Api Indonesia
·
PT Bank BNI
Tbk
·
PT
Telekomunikasi Indonesia.
2)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum yang disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas
dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.
o
Ciri-ciri
Perusahaan Umum
a.
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b.
Dipimpin
oleh seorang direksi / direktur.
c.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
f.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
g.
Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
o
Contoh
Perusahaan Umum (Perum)
·
Perum Damri
·
Perum Bulog
·
Perum
Jamkrindo
·
Perum
Perindo
·
Perum
Perhutani
·
Perum Peruri
·
PerumPerumnas

Komentar
Posting Komentar